Friday, October 5, 2007

Melihat Prospek PemBIAYAan ANJAK PIUTANG (FACTORING)

Dalam kenyataan selama ini adalah masih banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan usahanya. Masalah – masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber – sumber permodalan. Tidak mudah mencari dana segar (fresh money) bagi pengusaha ataupun eksortir. Banyak eksportir mempunyai piutang atau tagihan, namun belum jatuh tempo (due), sementara kebutuhan dana segar makin mendesak untuk menjalankan bisnis. Salah satu solusinya adalah "factoring" atau anjak piutang.
Proses anjak piutang adalah perusahaan lembaga pembiayaan mengambil alih piutang (receivables) pihak klien dengan diskonto (discount) Alan C Shapiro, 1994. Pada umumnya, perusahaan anjak piutang akan membeli atau mengambil alih piutang pihak kliennya atas dasar nonrecourse. Artinya, perusahaan anjak piutang akan menanggung semua risiko kredit dan risiko politik, kecuali terdapat perselisihan yang terkait dengan transaksinya. Dengan kata lain, perusahaan anjak piutang tidak akan mengambil kembali uangnya yang sudah diterima pihak kliennya, sekalipun mengalami kebangkrutan.
Eksistensi kelembagaan anjak piutang dimulai sejak diluncurkannya Paket Kebijakan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988 yang diatur dengan Kepres No.61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri (Kasmir, SE, MM, 2002).
Pengambilalihan piutang
Perusahaan anjak piutang hanya menangani piutang atau tagihan yang lancar dan sah, bukannya piutang yang bermasalah. Sebelumnya sudah tentu dilakukan analisis terhadap pihak klien sebagai penjual atau eksportir, demikian pula terhadap pelanggan atau pembeli atau importir. Selain itu, terdapat pembatasan minimal nilai faktur (invoices) yang dapat diterima, misalnya Rp 10 juta. Segera setelah faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang, pihak klien akan memperoleh dana sekitar 75 – 80 persen dari nilai faktur.
Manfaat pembiayaan anjak piutang
Skema yang ditawarkan perusahaan anjak piutang kepada kliennya, pada hakikatnya memikat dan mengandung manfaat bagi eksportir atau perusahaan yang memiliki piutang atau tagihan.
Pertama, penyediaan dana segar. Dengan pola transaksi ekspor biasa, eksportir akan menunggu cukup lama untuk menerima dana tunai dari pihak importir melalui banknya atau bank lain sebagai bank pembayar (paying bank). Itu pun sejauh tidak ada perselisihan atau segala sesuatu sudah sesuai (comply with) dengan syarat-syarat yang disetujui dalam letter of credit (L/C). Dengan manfaat anjak piutang ini, eksportir tidak perlu menunggu terlalu lama untuk memperoleh dana tunai.
Kedua, terjaminnya kelancaran usaha. Dana segar ini dapat dimanfaatkan sebagai modal kerja tambahan untuk menjalankan roda bisnis lebih lanjut. Dampak positif yang paling manis untuk dinikmati adalah aliran kas lancar. Dengan demikian, bisnis selanjutnya akan tetap lebih cepat berjalan.
Ketiga, mitigasi risiko kredit. Dengan pola anjak piutang ini, sejatinya pihak eksportir atau perusahaan yang memiliki piutang atau tagihan akan merasa aman. Para eksportir tidak perlu lagi memikirkan piutang atau tagihannya. Itu semua sudah diambil alih perusahaan anjak piutang. Inilah manfaat bagi pihak klien karena pembelian atau pengambilalihan tersebut berdasarkan tanggung jawab without recourse atau nonrecourse.
Ini berarti risiko kredit telah berpindah dari pihak klien kepada perusahaan anjak piutang. Klien tinggal memetik hasil panenannya. Tanggung jawab semacam ini tentu menimbulkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan with recourse yang berarti sebaliknya. Dengan kata lain, perusahaan anjak piutang tidak menanggung risiko apabila pihak pelanggan tidak mampu memenuhi kewajibannya. Akibatnya perusahaan anjak piutang akan mengambil kembali uangnya yang telah disampaikan kepada pihak kliennya.
Keempat, kelancaran penagihan piutang. Pihak klien yang merupakan perusahaan kecil barangkali mengalami kendala utama dalam menagih suatu piutang. Dengan skema anjak piutang ini, pihak klien tidak perlu lagi memperhatikan segala sesuatu mengenai penagihan piutang, karena semuanya sudah ditangani perusahaan anjak piutang secara profesional. Kondisi ini akan sangat membantu pihak klien untuk lebih memfokuskan perhatiannya pada upaya mengembangkan bisnisnya.
Kelima, terjaminnya tertib administrasi "penjualan" piutang. Ini merupakan manfaat yang sering dilupakan. Sebelumnya, pihak perusahaan anjak piutang akan meneliti dan menganalisis pihak klien dan pelanggan beserta administrasinya dengan seleksi yang ketat.
Alternatif pembiayaan
Anjak piutang akan menjadi salah satu alternatif alat pembiayaan perdagangan (trade financing) yang makin berkembang dan diminati di dunia perdagangan internasional. Nilai ekspor dunia yang dibiayai melalui anjak piutang mencapai sekitar 10 miliar dollar AS. Suatu jumlah yang tidak sedikit. Akan tetapi, anjak piutang di Indonesia masih belum sepopuler di mancanegara, padahal manfaatnya sangat jelas menarik. Namun, ini justru merupakan tantangan tersendiri bagi perusahaan anjak piutang dalam negeri untuk lebih banyak memasarkan produknya. Produk semenarik apa pun akan kurang dikenal publik tanpa pemasaran yang menggigit. Pada prinsipnya, anjak piutang juga berperan besar dalam menggerakkan sektor riil atau dunia usaha.